Monday, 15 July 2019

Mengetahui Perbedaan Ibadah Haji Dan Umroh

Perbedaan ibadah haji dan umroh
perbedaan ibadah haji dan umroh
Ibadah haji dan umroh-Mengetahui Perbedaan Ibadah Haji Dan Umroh
Untuk masyarakat Indonesia yang mayoritas Beragama Islam, tentunya istilah haji dan umroh sudah tidak asing lagi di dengar. Bahkan, menunaikan ibadah haji dan umroh adalah impian semua umat Islam. 

Namun, masih banyak orang yang belum paham perbedaan antara keduanya. Untuk itu, berikut akan dipaparkan pembahasan selengkapnya.

Perbedaan pendapat antar madzhab yang semakin memperkaya wawasan agama Islam
Ketika mempelajari istilah haji dan umroh, maka anda akan dihadapkan dengan perbedaan pendapat antar ulama yang berasal dari berbagai madzhab, baik itu mengenai pengertian haji dan umroh, hukumnya, hingga tata cara ibadah haji dan umroh. 

Tetapi, dari berbagai perbedaan pendapat ulama tersebut, rata-rata yang digunakan di Indonesia adalah yang mempunyai kesepakatan paling banyak atau yang disebut juga dengan ijma’. 

Terlebih lagi perbedaa-perbedaan ini bukan di wilayah prinsip, namun kebanyakan hanya di wilayah teknis hingga pada tataran redaksional saja. 

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai perbedaan dari kedua ibadah ini, maka anda bisa menyimak pembahasan berikut ini.

Perbedaan ibadah haji dan umroh
Karena kedua ibadah ini adalah salah satu ibadah rutin yang telah menjadi agenda untuk setiap muslim yang ada di Indonesia, maka tidaklah mengherankan jika kesempatan ini terkadang dimanfaatkan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah travel haji dan umrah untuk membawa calon jamaah ke tanah suci. 

Namun sayangnya masih banyak calon jamaah haji maupun umroh yang kurang memahami kedua jenis ibadah ini. Bahkan sekarang tidak jarang banyak orang yang lebih memilih untuk melaksanakan ibadah umroh saja dikarenakan antrian untuk ibadah haji yang harus menunggu bertahun-tahun dengan asumsi jika ibadah umroh juga sama dengan haji kecil. 

Tentunya jika diperhatikan bahwa kedua ibadah ini mempunyai status hukum tersendiri di dalam Islam, sehingga tidak bisa disamakan.

Secara bahasa haji bermakna al-qoshdu, yaitu mengunjungi tempat yang dimuliakan. Haji secara istilah dapat diartikan sebagai serangkaian ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu dengan tata cara tertentu agar memperoleh keridhaan dari Allah SWT. 

Sedangkan umroh merupakan ibadah sunah yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT. Selain itu, umroh juga disiratkan di dalam Al-Qur’an, yang merupakan salah satu ibadah maliah, yaitu ibadah yang menuntut pengorbanan harta benda. 

Walaupun terdapat perbedaan mengenai hukum umroh, tetapi kebanyakan ulama yang ada di Indonesia sepakat jika umroh hukumnya sunah.

Hukum haji dan umroh
Tentunya hukum haji sendiri wajib untuk setiap muslim yang mampu sebagaimana yang ditegaskan di dalam surat Al-Imran ayat 97. 

Dijelaskan bahwa yang dikatakan mampu di dalam surat ini adalah setiap muslim yang memiliki kemampuan baik dari segi biaya, fisik, maupun waktu. 

Jika anda sudah merasa mampu, maka agar dapat melaksanakan ibadah haji, ternyata anda juga harus mengikuti syarat, wajib, serta rukun haji.

Mengenai hukum umrah, maka para ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Tentunya hal ini merupakan hal yang wajar karena mereka juga mempunyai referensi hadist yang berbeda-beda untuk membuat kesimpulan terhadap sesuatu. 

Di dalam kitab yang berjudul Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah memuat mengenai perbedaan antara hukum yang berhubungan dengan umroh. 

Pendapat yang mewajibkan umroh adalah Imam Hambali dan Imam Syafi’i, sedangkan ulama yang menyepakati umroh merupakan ibadah sunah muakkadah atau sunah yang dianjurkan adalah Imam Hanafi dan Imam Maliki.
Perbedaan Haji dan Umrah
Perbedaan Haji dan Umrah
Waktu ibadah haji dan umroh
Haji adalah ibadah yang waktunya telah ditetapkan antara tanggal 9 hingga 13 bulan dzulhijjah atau dikenal juga sebagai musim haji, hingga waktu haji. 

Hal ini berarti musim haji hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu sekitar 5 hari di bulan dzulhijjah tersebut. 

Tetapi, karena yang menjadi inti dan prinsip dari ibadah haji adalah waquf yang dilaksanakan di padang Arafah, maka boleh jika anda berpendapat hari haji itu jatuh di tanggal 9 dzulhijjah.

Lain halnya dengan ibadah umroh. Tentunya umroh dapat dilakukan kapan saja dan sunah dilakukan sekali seumur hidup. Mengenai umroh ini, maka ada banyak sekali pertanyaan tentang ibadah yang satu ini. 

Seperti apakah umroh yang dilakukan akan membatalkan haji ketika dilaksanakan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan ibadah haji), umroh berkali-kali yang dilakukan pada bulan haji, dan sebagainya. 

Terlepas dari kenyataan oleh pendapat para ulama, masyarakat Indonesia lebih cenderung untuk melakukan ibadah umroh berkali-kali dengan alasan sangat merindukan rumah Allah SWT. 

Selama hal ini tidak menjadikan sebuah beban dan tidak menimbulkan dampak negatif, maka para ulama dalam hal ini sepakat untuk memperbolehkan ibadah umroh berkali-kali seperti banyak yang dilakukan oleh orang-orang di bulan ramadhan maupun di bulan haji.
Jadwal Umroh 2019
Travel umroh Alhijaz Indowisata
Travel umroh Alhijaz Indowisata
Syarat, kewajiban, rukun haji, dan umroh
Sebenarnya, jika membahas tentang syarat, kewajiban, rukun haji, hingga umroh, maka hal ini sangat erat kaitannya dengan tata cara melaksanakan ibadah umroh maupun ibadah haji. Di kalangan keempat madzab tentunya mempunyai pendapatnya masing-masing. 

Dalam prakteknya, tentunya masyarakat dapat langsung mempelajari hal ini saat sudah mendaftar haji. Hal ini dikarenakan sebelum berangkat, pastinya calon jamaah haji akan dibimbing terlebih dahulu. 

Untuk syarat hajinya sendiri, maka anda dapat merujuk pada pedoman umum, seperti di buku Fiqh Islam yang merupakan karya dari H. Sulaiman Rasyjidin di halaman 346 yang bertuliskan bahwa terdapat 4 syarat wajib haji. 

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
-        Islam.
-        Mukallah, yaitu berakal dan baligh. Arti dari kata baligh adalah orang yang telah mampu membedakan baik yang salah maupun yang benar.
-        Orang merdeka, yaitu tidak berstatus menjadi budak. Namun, di Indonesia sendiri sistem perbudakan sudah tidak ada lagi.
-        Mampu atau kuasa, yaitu memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji sendiri. Di dalam bahasa Arab kata dari mampu atau kuasa ini disebut dengan istatha’ah. 

Selanjutnya kategori ini dapat diperluas lagi, yang berarti orang yang mempunyai kondisi kesehatan yang baik, adanya keamanan dalam perjalanan, adanya kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk pulang maupun pergi, untuk wanita harus disertai dengan muhrimnya atau bersama wanita lain yang ada muhrimnya, dan sudah mempunyai bekal yang cukup selama melaksanakan ibadah haji.

Secara rukun bahwa ibadah haji memerlukan kekuatan fisik yang lebih jika dibandingkan dengan melaksanakan ibadah umroh. Hal ini dikarenakan tempat yang akan dikunjungi berbagai macam dengan jumlah jamaah yang lebih banyak. Rangkaian melaksanakan ibadah haji tentunya harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah, hingga Mina. 

Sedangkan rangkaian ibadah umroh hanya dilaksanakan di sekitaran masjid Al-Haram hingga Ka’bah saja. Namun, untuk persamaan dari ibadah haji dan umroh ini adalah harus bertawaf di Ka’bah, yaitu mengelilinginya dan Sai, yaitu lari-lari kecil yang dilakukan di bukit Safa dan Marwah. Sehingga, baik itu ibadah haji maupun umroh akan memerlukan persiapan fisik yang prima.

Related Post

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Cari Artikel